Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan
pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun
sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa
perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya
proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
a.
Perekrutan
peserta sertifikasi guru
Perekrutan peserta sertifikasi guru
sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun
2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTKyang dipublikasikan
secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
b.
Publikasi data guru yang belum bersertifikat
pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik
dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan
PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru
yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus
2012.
c.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format
verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang
diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru
yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format
tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran
datanya.
d. Data guru yang akan
mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan
soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan
dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan
koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas
dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas
mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh
guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.
Perbaikan data menggunakan alat
tulis (pulpen) dengan cara:
- menambah data
- mencoret data yang salah dan
memperbaikinya
- mengisi data yang kosong
- menetapkan bidang studi
yang akan disertifikasi
e.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah
bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara professional
harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya.
Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat
terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang
studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian
portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses
sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada
nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi
dapat dilihat pada Buku I.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar
dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
f. Pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal.
Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan
mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar
disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru
tahun 2013.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.