Bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2013, perlu mengetahui informasi berikut ini :
A. PERSYARATAN
PESERTA
- Guru
yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program
studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan :
· bagi pengawas
satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
· bagi pengawas
selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS
pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari
Bupati/Walikota.
- Sudah
menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada
tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru
dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila :
· pada 1 Januari
2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru, atau
· mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
(dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
B.
URUTAN RANGKING CALON PESERTA
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan
sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai
dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut :
- Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan
tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang
sah.
- Masa
Kerja.Masa kerja dihitung
sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan
PNS.
- GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir
yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah
memiliki SK Inpassing.
C.
PRIORITAS MENGISI KUOTA
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota
sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
- Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan
belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru
dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat
1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan
internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada
tahun 2007 s.d 2011.
- Semua
guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi
persyaratan.
Daftar daerah di daerah
perbatasan, terdepan, terluar
Beberapa aktifitas yang harus dilakukan :
GURU
- Cek
dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan
NUPTK
- Jika
nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas
pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi
dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena
kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang
dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah
atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun
lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen
yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi
guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah
terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi
pola sertifikasi yang dipilih.
·
Pola portofolio
bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal
1%).
·
Pola PLPG bagi
guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
·
Pola pemberian
sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan
bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus
ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi
yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan
terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama
guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya
secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata
pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan
sebagai berikut :
· sesuai dengan
program studi S-1 (linier),
· apabila tidak
sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi
D-III,
· apabila tidak
sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru
dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
· apabila tidak
sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru
dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun
mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja
minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan
berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
v Pola PSPL
Dokumen yang harus dikumpulkan
untuk Pola PSPL
Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan
sekurang-kurangnya golongan IV/b.
a.
Format A1 yang
telah ditandatangani oleh LPMP.
b. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan
transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by
research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta
dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,
dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi.
c. Fotokopi tugas
belajar/izin belajar atau surat
keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung.
d. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
e.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
f.
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
g. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan
bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap
pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya
IV/c
a.
Format A1 yang
telah ditandatangani oleh LPMP.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang
sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari
luar negeri dilampiri fotokopi surat
keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA
dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
c.
Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
e.
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
f. Pasfoto terbaru
berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4
lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
v Pola PF mengumpulkan Portofolio
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua
rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
a.
Halaman sampul
disisipkan Format A1
b. Daftar isi
c.
Instrumen
portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b)
komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai
berikut.
·
Kualifikasi
Akademik
·
Pendidikan dan
Pelatihan
·
Pengalaman
Mengajar
·
Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembelajaran
·
Penilaian dari
Atasan dan Pengawas
·
Prestasi Akademik
·
Karya
Pengembangan Profesi
·
Keikutsertaan
dalam Forum Ilmiah
·
Pengalaman
Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
·
Penghargaan yang
Relevan dengan Bidang Pendidikan
e. Dilengkapi dengan
pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm
sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta
(nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat
pada Buku 3.
v Pola PLPG
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus
menyerahkan berkas sebagai berikut.
a.
Format A1 yang
telah ditandatangani oleh LPMP.
b. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan
atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan,
c.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh atasan langsung (bagi PNS)
d. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
e.
Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan,
dan
f. Pasfoto terbaru
berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4
lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
7.
Memantau proses
penetapan peserta melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
8.
Menerima Format
A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi
guru
9.
Mencari informasi
tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota masing-masing
Untuk Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
Klik DISINI