Kepala Sekolah
EKO TRIWALUYO, S.Pd, M.M
NIP.

guru dan tenaga pengajar

Guru-guru dan tenaga pengajar memiliki keterampilan dan ilmu yang sesuai dengan bidangnya dengan kualitas SDM terbaik.

Pendidikan olahraga

Tidak hanya pendidikan pelajaran dalam kelas, Tapi juga murid diajarkan olahraga agar terbentuk generasi yang sehat dan tangguh

PELATIHAN Komputer

Sesuai dengan perkembangan zaman, mengikuti era teknologi terkini.

Pengrajin dan kerajinan

Nah ini kerajinan kami yang menanggani bidang bordir, jahit dan menjahit untuk menciptakan lapangan kerja.

Tapis Lampung ....

Extra kulikuler sekaligus melestarikan kebudayaan propinsi Lampung

Upacara

Pembinaan sikap mental dan disiplin untuk memupuk rasa nasionalisme

Jadwal Ulangan Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2012/2013

Proses Belajar Mengajar di semester ganjil tahun pelajaran 2012/2013 sudah hampir berakhir. Pada akhir semester sekolah mengadakan ulangan akhir semester untuk mengevaluasi kegiatan pembelajaran. MKKS telah mengumumkan jadwal ulangan semester ganjil, yang dapat dilihat di bawah ini.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
MKKS SMP KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Alamat Sekretariat : SMP Negeri 1 Batanghari, Jl. Kapten Harun 46 Kec. Batanghari


JADUAL ULANGAN SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2012/ 2013


No
Hari/ Tanggal
Jam ke
W a k t u
Mata Pelajaran
1
Senin, 3 Desember  2012
1
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
2
10.30 – 12.00
Pendidikan Agama
2
Selasa, 4 Desember  2012
1
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
2
10.30 – 12.00
P Kn
3
Rabu,  5 Desember  2012
1
08.00 – 10.00
Matematika
2
10.30 – 12.00
Bahasa Daerah Lampung
4
Kamis, 6 Desember  2012
1
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam
2
10.30 – 12.00
Penjas Orkes
5
Jum’at, 7 Desember 2012
1
08.00 – 09.30
Ilmu Pengetahuan Sosial
2
10.00 – 11.30
Mulok Lain
6
Sabtu,  8 Desember  2012
1
08.00 – 10.00
T I K
2
10.30 – 12.00
Seni Budaya




 
 
Lampung Timur,   Oktober 2012
MKKS SMP Lampung Timur
Sekretaris,

SUROSO, S.Pd. M.Si
NIP. 196505091987031005
 

Untuk Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2013, Guru Perlu Baca Ini

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
a.       Perekrutan peserta sertifikasi guru
Perekrutan peserta sertifikasi guru
sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTKyang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
b.      Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.
c.       Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
d.    Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk  menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta  ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.
Perbaikan data menggunakan alat tulis (pulpen) dengan cara:
- menambah data
- mencoret data yang salah dan memperbaikinya
- mengisi data yang kosong
- menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
e.       Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara professional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Buku I.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
f.    Pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.


Informasi Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2013

Bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2013, perlu mengetahui informasi berikut ini :


A. PERSYARATAN PESERTA

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan :
·      bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
·        bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  1. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  3. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila :
·        pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
·      mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)

B.      URUTAN RANGKING CALON PESERTA

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut :
  1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

C.      PRIORITAS MENGISI KUOTA

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Daftar daerah di daerah perbatasan, terdepan, terluar
Beberapa aktifitas yang harus dilakukan :

GURU

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
·         Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
·         Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
·         Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  1. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut :
·        sesuai dengan program studi S-1 (linier),
·        apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
·      apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
·      apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  1. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
v      Pola PSPL

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL

Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
a.        Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.     Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
c.    Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.       Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
e.        Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
f.         Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
g.    Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
a.        Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.       Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
c.        Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.       Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
e.        Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
f.    Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
v      Pola PF mengumpulkan Portofolio

Pola PF mengumpulkan Portofolio

Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
a.        Halaman sampul disisipkan Format A1
b.       Daftar isi
c.        Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d.       Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
·         Kualifikasi Akademik
·         Pendidikan dan Pelatihan
·         Pengalaman Mengajar
·         Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
·         Penilaian dari Atasan dan Pengawas
·         Prestasi Akademik
·         Karya Pengembangan Profesi
·         Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
·         Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
·         Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
e.   Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
v      Pola PLPG

Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
a.        Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.       Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
c.        Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
d.   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
e.        Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
f.     Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7.        Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
8.        Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9.        Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Untuk Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
Klik DISINI